Ini Dia Peraturan Blockchain di Indonesia Yang Wajib Dipahami

Sudah sering kita membahas mengenai aset crypto yang sedang trending saat ini sebagai salah satu opsi untuk berinvestasi karena menjadi mata uang crypto yang bernilai tinggi.

Nah artikel kali ini lebih bercerita mengenai aturan yang melekat pada perdagangan aset crypto itu sendiri.

Jadi tetap fokus untuk baca di artikel ini ya karena tidak sedikit yang akan kita ulas di sini terutama mengenai peraturan aset crypto di Indonesia.


Peraturan Blockchain di Indonesia memang salah satu yang sering menjadi topik dan pertanyaan pada perdagangan cryptocurrency.

Saat ini mungkin sudah banyak yang mengerti tentang aset crypto atau bahkan telah bernvestasi aset crypto.

Keuntungan yang diperoleh saat bermain dengan uang crypto memang sangat menggoda.

Oleh sebab itu tidak sedikit yang ikut terjun mencoba peruntungan dalam investasi aset crytpo ini

Tetapi tidak sedikit juga yang masih ragu prihal keabsahan atau aturan mengenai cryptocurrency di Indonesia.

Hal ini tentu saja membuat beberapa orang jadi berfikir ulang atau ragu mengenai sah tidaknya berinvestasi cryptocurrency di Indonesia.

Nah terkait hal itu maka pada artikel kali ini akan kita bahas mengeni peraturan blockchain di Indonesia.

Sekilas Tentang Regulasi Cryptocurrency di Indonesia

Indonesia merupakan sebuah negara yang dinilai cukup terbuka terhadap aset kripto dan teknologi blockchain. Dibuktikan, ada beberapa peraturan yang dibuat mengakomodasi hal tersebut.

Tapi, tidak berarti peraturan itu meregulasi seluruh aspek yang terdapat di aset crypto. Pemerintah memang sudah melegalisasi perdagangan cryptocurrency, namun tidak memperbolehkannya sebagai alat transaksi. 

Aset kripto disahkan pada bulan September 2018, ketika Kementerian Perdagangan mensahkan perdagangan Bitcoin (BTC) dan aset kripto menjadi komoditas. Selanjutnya, Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), yang bertindak sebagai pengatur jual beli dalam negeri, diteruskan menyusun peraturan aset kripto dan blockchain di tanah air.

Hal itu lalu diejawantahkan pada Peraturan Bappebti No. 5/2019 terkait Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisiki Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Aturan itu bertuliskan definisi dan prinsip jula beli aset kripto, dan juga syarat-syarat aset kripto yang sah diperdagangkan di Indonesia. 

Kemudian disempurnakan dengan Peraturan Bappebti No. 7/2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Walupun cryptocurrency sah di Indonesia tapi Bank Indonesia tidak mengakui kripto menjadi alat pembayaran.

Jelas ditetapkan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang menyebutkan bahwa mata uang adalah uang yang dikeluarkan oleh Negara Kesatuan Republik Indonesia yaitu Rupiah.

Tidak ada aturan mengenai perpajakan Cryptocurrency di Indonesia. 

Meski demikian pemerintah bisa saja memungut pajak atas aktivitas trading cryptocurrency yaitu Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh).

Jadi yang dapat diambil kesimpulan mengenai peraturan Cryptocurrency di tanah air adalah Aset kripto legal di tanah air dan didefinisikan sebagai komoditas

Setelah penjelasan di atas, maka kesimpulan mengenai ringkasan legalitas aset crypto di Indonesia.

Dewan Pengawas Bursa Berjangka mengatur perdagangan dan mengawasi perizinan usaha pertukaran cryptocurrency

Aset kripto tidak bisa dipakai pengganti alat pembayaran yang sah di tanah air.

Indonesia berencana mengenakan pajak untuk setiap aktivitas cryptocurrency.

Na sudah jelas sekarang khan regulasi apa saja yang mengatur aset crypto di Indonesia jadi sekarang semakin mantap untuk berinvestasi?


LihatTutupKomentar