Peraturan cryptocurrency di Indonesia

Kali ini kita akan membahas mengenai peraturan cryptocurrency di Indonesia agar semakin memahami cryptocurrency.

Pemerintah telah mengeluarkan aturan asset crypto tersebut dan berlaku sejak tahun 2020. 

Aturan pemerintah tersebut tertuang dalam peraturan Bappebti yang mengatur penyelenggarann komoditas digital.

Sehingga untuk saat ini untuk pengaturan mengenai asset crypto di Indonesia sudah diatur resmi oleh Bappebti yaitu badan pengawasan perdagangan berjangka komoditi

Inilah daftar dari peraturan tersebut:

Peraturan Bappebti No. 2 Tahun 2019 mengenai Penyelenggaraan Pasar Fisik Komoditi di Bursa Berjangka.

Peraturan Bappebti No. 3 Tahun 2019 mengenai Komoditi yang dapat Dijadikan Subjek Kontrak Berjangka, Kontrak Derivatif Syariah, dan/atau Kontrak Derivatif lain yang Diperdagangkan di Bursa Berjangka.

Peraturan Bappebti No. 4 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Emas Digital di Bursa Berjangka.

Peraturan Bappebti No. 5 Tahun 2019 mengenai Ketentuan Teknis Penyelenggaraan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.

Diharapkan dengan adanya aturan perdagangan asset crypto tersebut maka pelaku usaha akan diberikan kepastian hukum dalam aktivitas usaha perdagangan asset crypto di Indonesia.

Sementara konsumen asset crypto semakin diberi perlindungan sehingga meminimalkan kerugian dalam jual beli asset crypto

Maka nantinya perkembangan perdagangan asset crypto dapat lebih berkembang dan  muncul inovasi-inovasi baru.

Peraturan Penetapan Daftar Aset Kripto

Disebabkan semakin meningkatnya perdagangan pasar fisik asset crypto maka kemudian pemerintah menetapkan daftar asset crypto yang boleh diperdagangkan.

Hal tersebut karena segmentasi pasar asset crypto turut meluas sementara harga asset crypto terus naik tinggi.

Daftar asset crypto tersebut dituangkan dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 mengenai Penetapan Daftar Aset Kripto yang boleh Diperdagangkan pada Pasar Fisik Aset Kripto.

yang dinyatakan dalam peraturan Bappebti tersebut disahkan 229 jenis aset kripto yang diperbolehkan untuk diperdagangkan kepada masyarakat. 

Semoga dengan adanya perturan pemerintah tentang perdagangan asset crypto itu bisa menumbuhkan investasi crypto yang baik dan menghindari penggunaan aset kripto ilegal.

Daftar Calon Pedagang Fisik Aset Kripto

Saat ini ada 13 yang tercatat resmi di Bappebti sebagai pedagang fisik asset crypto.

Perusahaan ini meliputi PT Cripto Indonesia Berkat, PT Tiga Inti Utama, PT Pintu Kemana Saja, PT Bursa Cripto Prima, PT Indonesia Digital Exchange, PT Pluto Next Digital Aset,PT Upbit Exchange Indonesia, PT Indodax Nasional Indonesia, PT Zipmex Exchange Indonesia, PT Luno Indonesia Ltd, PT Rekeningku Dotcom Indonesia, PT Cipta Coin Digital, PT Triniti Investama Berkat

Semoga Peraturan cryptocurrency di Indonesia maka perdagangan aset kripto bisa lebih aman dan teratur.

Semoga artikel ini semakin menambah wawasan mengenai aturan perdagangan cryptocurrency di Indonesia.

LihatTutupKomentar